Nama : Cynthia Fibriani
NPM : 21210638
Kelas : 2 EB 17
Tugas Khusus 2
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Sumber : http://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/
Ada beberapa prinsip – prinsip koperasi yang di terapkan dalam menjalankan kegiatan koperasi sehari-hari dan untuk penunjang kesejahteraan anggotanya. Diantaranya:
Keanggotaan Bersifat Terbuka dan Sukarela
Koperasi menerima anggota secara sukare;a bagi siapapun yang ingin menjadi anggota koperasi denagn tidak pandang status masyaraka, baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas. Siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa, dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin menjadi bagian dari sebuah usaha koperasi.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada, dengan berlandaskan asas kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus, penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
Pembagian SHU Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya, dan mensejahterakan anggotanya pada khususnya. Maka dalam usaha mensejahterakan anggotanya, koperasi berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berperilaku adil dan merata, terutama dalam hal pembagian Sisa Hasil Usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggotanya yang dinilai dalam bentuk seberapa besar jasa usahanya.
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi untuk mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan, agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemandirian
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada dibawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta tidak mengandalkan organisasi lain. Koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat.
Pendidikan Perkoperasian
Koperasi memiliki arah dan tujuan untuk bekerja sama dalam mengelola kegiatan yang bersifat positif, membutuhkan keahlian dalam pengoperasiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan perinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat. Oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangat dibutuhkan sebagai dasra pembentukan koperasi.
Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
CONTOH KASUS
Sumber : http://minclenk.blogspot.com/2011/11/prinsip-prinsip-koperasi-dan-contoh.html
Koperasi Untuk Petani
Kebanyakan para petani mengalami kerugian terhadap penjualan hasil panen, seperti kita ketahui hasil panen mereka dihargai murah tidak sebanding dengan energi yang dikeluarkan dalam pemeliharaannya . Untuk itulah dibentuk koperasi petani ,dengan adanya koperasi bagi petani, secara berkelompok petani diajarkan untuk meningkatkan daya tawar kepada pihak luar dan memperkuat negosiasi pemasaran produksi pertanian .
Koperasi juga dapat berfungsi melayani petani dalam penyediaan sarana produksi tepat waktu, penyediaan simpan pinjam, dan pelayanan lain yang dapat meningkatkan partisipasi dan rasa kepemilikan anggota . Koperasi merupakan sarana yang efektif untuk memberikan pengarahan dalam pemeliharaan tanaman yang benar kepada petani seperti penggunaan pupuk , pencegahan terhadap hama , dsb .
Banyak manfaat yang didapatkan dari koperasi, semua dilakukan dan dilaksanakan untuk kepentingan bersama setiap anggotanya, sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang dujalankan secara baik dan benar.
Dari contoh kasus diatas, kita bisa melihat bahwa koperasi daoat membantu siapapun, kalangan apapun tanpa melihat status atau dari mana golongan mana mereka berasal. Ini sesuai dengan prinsip koperasi yaitu bersifat terbuka dan sukarela. Koperasi Petani ini juga bersifat kemandirian, yaitu tidak dibawah naungan organisasi lain dan tidak mengandalkan organisasi lain. Mereka membentuk struktur koperasi sesuai dengan asas kekeluargaan serta demokrasi. Selain itu, di koperasi petani ini juag memberikan pendidikan perkoperasian untuk membantu para petani dalam hal mengelola usaha dan pengelolaan tanah pertaniannya, sehinggan para petani pun dapat mengembangkan kehliannya dal bidang pertanian.
Contoh Kasus 2:
Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)
Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984 Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk. melalui penggabungan.
Sekali lagi dapat kita lihat, disini mengandung beberapa prinsip koperasi. Yitu, anggotanya bersifat terbuka dan sukarela. Dengan kata lain bahwa tidak ada pemaksaan terhadap siapapun yang ingin menjadi anggota. Selain itu, dari contoh kasus diatas, bahwa prinsip koperasi yaitu kerjasama antar koperasi yang dilakukan oleh PT. satelindo dan PT. Indosat semata-matra untuk lebih mensejahterakan anggotanya. Semua itu tetap pada prinsip koperasi yang melakukan setiap kegiatannya berlandaskan asas demokrasi karena sebelum mereka bergabung, pastu ada pembicaraan dan permintaan pemdapat kepada para anggotanya.
SISA HASIL USAHA
Sumber : http://lialiky.blogspot.com/2011/11/pembagian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi.html
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
• SHU total kopersi pada satu tahun buku.
• Bagian (persentase) SHU anggota.
• Total simpanan seluruh anggota.
• Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
• Jumlah simpanan per anggota.
• Omzet atau volume usaha per anggota.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menutut UU no 25/1992 Pasal 5 ayat 1, mengatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Jadi, Perumusannya adalah:
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vak . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota.
JMA : jasa modal sendiri.
Tms : total modal sendiri.
Va : volume anggota.
Vak : volume usaha total kepuasan.
Sa : jumlah simpanan anggota.
CONTOH KASUS 1:
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya/
Koperasi Mandiri Usaha, mempunyai simpana pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp. 100.000.000,-. dengan menyajikan Laba Rugi singkat pada bulan desember 2007 sbb:
Penjualan Rp. 460.000.000,-
HPP Rp. 400.000.000,-
Laba Kotor Rp. 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp. 20.000.000,-
Laba Bersih Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40 %, Jasa Anggota 25%, Jasa Modal 20 %, dan Jasa Lain-lain 15 %.
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal Pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
JAWABAN:
a. SHU yang diketahui adalah sebesar Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi : ( 40% * Rp. 40.000.000,- = Rp. 16.000.000,-)
Jasa Anggota : ( 25% * Rp. 40.000.000,- = Rp. 10.000.000,-)
Jasa Modal : ( 20% * Rp. 40.000.000,- = Rp. 8.000.000,- )
Jasa Lain-lain : ( 15% * Rp. 40.000.000,- = Rp. 6.000.000,-)
b. Jurnal Pembagian SHU
SHU Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp. 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-Lain Rp. 6.000.000,-
c. Persentase Jasa Modal
(SHU Jasa Modal : Total Modal)* 100%
(Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) * 100% = 8 %
d. Persentase Jasa Anggota
(SHU Jasa Anggota : Total Penjualan Koperasi)* 100%
(Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-)* 100%= 2,17 %
CONTOH KASUS 2 :
Koperasi TYA ABADI , mempunyai simpana pokok dan wajib anggota sebesar Rp. 250.000.000,-. Dengan Laba rugi Bulan Februari 1993 sbb:
Penjualan Rp. 500.000.000,-
HPP Rp. 420.000.000,-
Laba Kotor Rp. 80.000.000,-
Biaya Usaha Rp. 30.000.000,-
Laba Bersih Rp. 50.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40 %, Jasa Anggota 25%, Jasa Modal 20 %, dan Jasa Lain-lain 15 %.
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal Pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
JAWABAN:
a. SHU yang diketahui adalah sebesar Rp. 50.000.000,-
Cadangan Koperasi : ( 40% * Rp. 50.000.000,- = Rp. 20.000.000,-)
Jasa Anggota : ( 25% * Rp. 50.000.000,- = Rp. 12.500.000,-)
Jasa Modal : ( 20% * Rp. 50.000.000,- = Rp. 10.000.000,- )
Jasa Lain-lain : ( 15% * Rp. 50.000.000,- = Rp. 7.500.000,-)
b. Jurnal Pembagian SHU
SHU Rp. 50.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp. 20.000.000,-
Jasa Anggota Rp 12.500.000,-
Jasa Modal Rp. 10.000.000,-
Jasa Lain-Lain Rp. 7.500.000,-
c. Persentase Jasa Modal
(SHU Jasa Modal : Total Modal)* 100%
(Rp. 12.500.000,- : Rp. 250.000.000,-) * 100% = 5 %
d. Persentase Jasa Anggota
(SHU Jasa Anggota : Total Penjualan Koperasi)* 100%
(Rp. 12.500.000,- : Rp. 500.000.000,-)* 100%= 2,50 %
Tidak ada komentar:
Posting Komentar