Oktober 30, 2011

Pengertian Koperasi

Nama : Cynthia Fibriani
Kelas : 2 EB 17
NPM : 21210638

Tugas 1 a:
Sumber: Sovie,Niam.1687.Sistem Ekonomi Indonesia.Karunika Jakarta.
Koperasi berasal dari kata ko yang artinya bersama dan operasi artinya bekerja. Jadi, koperasi artinya sama-sama bekerja. Koperasi berasal dari kata-kata latin cum yang berarti dengan dan operasi yang berarti bekerja. Dari 2 kata tersebut diperoleh kata koperasi yang artinya secara umum kira-kira “ bekerja dengan dua orang lain, atau kerja bersama-sama orang lain untuk suatu tujuan atau hasil tertentu”.

Jadi, menurut pernyataan diatas, saya berpendapat bahwa koperasi merupakan suatu usaha yang dibangun oleh dua orang atau lebih yang memiliki tujuan yang sama untuk mencapai tujuan itu juga harus dengan bersama-sama. Ini tandanya koperasi ini pada saat dibangun akan sangat bergantung dan mempengaruhi kedua orang tersebut ke depannya.

Tugas 1 b:
Sumber: Sovie,Niam.1687.Sistem Ekonomi Indonesia.Karunika Jakarta.
Salah satu bentuk koperasi ekonomi adalah koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Di Indonesia telah ada sejak perpisahan masa dari abad ke 19 sampai abad ke 20. Pada masa orde baru koperasi diatur oleh:
a. UUD 1945 Pasal 33
b. UU No. 12 tahun 1967
c. Instruksi presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1978

Jadi, menurut pernyataan diatas, saya berpendapat bahwa salah satu jenis koperasi adalah koperasi ekonomi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para individu akan barang dan jasa. Dengan kata lain, koperasi ekonomi menawarkan perdagangan barang dan jasa. Dan tentu saja koperasi juga mempunyai landasan hukum yang apabila sewaktu-waktu ada kesewenang-wenangan didalamnya, dapat ditindak secara hukum karena menyangkut kepentingan dan kesejahteran umum.

Tugas 1 c:
Pasal 33 UU 1945
Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilaian anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian berdasarkan atas asas kekeluargaan yang disusun sebagai usaha bersama. Bangun usaha yang disesuaikan dengan itu adalah koperasi.

Jadi, menurut pasal UUD 1945 tentang koperasi diatas, saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi adalah usaha bersama yang dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan siapa yang membangun maupun kesejahteraan perorangan. Selain itu, karena ini adalah usaha bersama, maka pantas bila koperasi seharusnya memang berlandaskan azas kekeluargaan, dimana di dalam koperasi, semua bergotong royong, saling memperhatikan kepentingan satu dengan yang lain.


Tugas 1 d:
Dr. Sri Edi Swasono Sesuai dengan bunyi pasal 33 ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, mengisyaratkan interpretasi jika ada perusahaan-perusahaan atau usaha ekonomi yang tidak melaksanakan usaha bersama dan asas kekeluargaan, maka perusahaan atau usaha ekonomi itu bukan merupakan bagian atau tidak berhak disebut sebagai bagian dari perekonomian nasional dengan segala konsekuensi dalam hak dan kewajibannya.

Jadi, sesuai dengan apa yang telah di kemukakan oleh Dr. Sri Edi Swasono sesuai dengan pasal 33 ayat 1, bahwa koperasi adalah suatu badan usaha nasional yang dibangun atas azas kekeluargaan dan di bangun untuk kepentingan bersama. Apabila ada badan usaha yang mengaku sebagai badan usaha nasional namun ia tidak melandaskan usahanya itu dengan azas kekeluargaan, mereka harus menerima konsekuensinya dan tidak layak dikatakan bagian dari badan usaha nasional. Karena yang kita ketahui juga bahwa koperasi juga badan usaha yang berlandaskan hukum.

Tugas 1 e:
Sumber: Sovie,Niam.1687.Sistem Ekonomi Indonesia.Karunika Jakarta.
Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama, bergotong royong, berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Jadi, menurut pernyataan diatas, saya berpendapat bahwa koperasi sekali lagi merupakan badan usaha yang dibangun oleh segelintir orang yang memiliki visi dan misis yang sama dan satu, yaitu menyejahterakan kehidupan mereka serta kehidupan masyarakat. Mereka juga memiliki rasa untuk selalu bergotong royong dan berusaha bersama dalam menjalankan sebuah usaha koperasi.

Tugas 1 f:
Sumber: Sovie,Niam.1687.Sistem Ekonomi Indonesia.Karunika Jakarta.
Koperasi adalah alat perjuangan ekonomi dan alat pendemokrasian ekonomi nasional.

Jadi, menurut saya, koperasi adalah alat perjuangan ekonomi yang maksudnya, salah satu cara untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, diamana didalamnya terdapat kegiatan jual beli barang dan jasa. Memenuhi kebutuhan masyarakat banyak, sehingga dengan hasil ini mereka akan berusaha untuk terus melanjutkan hidup mereka dan mencapai kehidupan ekonomi yang lebih baik. Sebagai pendemokrasian ekonomi nasional menurut saya, bahwa koperasi adalah suatu usaha yang dibangun dengan keputusan bersama, bukan keputusan seseorang yang memiliki modal yang lebih besar. Semua kegiatan yang akan dilakukan dalam koperasi juga adalah hasil keputusan bersama. Dan perlu diperhatikan bahwa koperasi dapat dibangun oleh siapa saja.

Tugas 1 g:
Sumber : Mubyarto.1988.Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia.Jakarta:LP3ES.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang didemokrasi dan berwatak sosial.

Jadi, menurut saya, berwatak sosial disini adalah bahwa segala kegiatan dalam koperasi adalah untuk kepentingan bersama, kepentingan masyarakat, dan kepentingan sosial. Melayani masyarakat dan kehidupan sosial pada umumnya. Dan bukan bersifat privacy, jadi semua orang dapat merasakan pelayanan koperasi.

Tugas 1 h:
Sumber : Mubyarto.1988.Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia.Jakarta:LP3ES.
Koperasi adalah merupakan organisasi ekonomi dari satu kelompok besar anggota masyarakat yang secara sosial dan politik lemah atau tidak berdaya.

Jadi, menurut saya, yang dimaksud dengan secara sosial dan politik lemah adalah bahwa yang membangun ataupun yang menggunakan jasa koperasi biasanya kalangan masyarakat menengah ke bawah yang belum tentu paham tentang politik yang terjadi dalam perdagangan besar. Dan karena kita tahu bahwa harga barang yang dijual di koperasi relatif du kali lebih murah dari yang dijual di pasar pada umumya. Namun buka berarti orang berperkonomian tinggi tidak dapat menggunakan jasa koperasi, namun mayoritas dan tujuan utama koperasi biasanya menyejahterakan masyarakat yang berperokonomian menengah ke bawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar