Beberapa pasal-pasal tentang hukum perdata tentang orang
Kitab undang undang hukum perdata
( BURGERLIJK WETBOEK VOOR INDONESIE )
BUKU KE SATU
ORANG
• BAB I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGANEGARAAN
( BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, DAN BAGI GOLONGAN TIONGHOA )
Pasal 1
Menikmati hak - hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Penjelasan : Ini berarti, hak – hak warga negara golongan timur asing berhak menikmati hak-hak kewarganegaraan yang dinikmati pula oleh warga negara Indonesia. Tidak memandang mereka dari negara apapun.
Pasal 2
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali si anak menghendakinya. Bila telah mati sewktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.
Penjelasan : Ini berarti, seorang anak tetap selalu memiliki hak sebagai warga negara pada umumnya, walaupun mereka masih ada dalam kandungan sekalipun, mereka telah memiliki hak sebagaimana mestinya. Namun, bila dia meninggal saat dilahirkan, mereka dianggap tidak pernah ada dan haknya pun terbawa gugur.
• Bab II
akta-akta catatan sipil
( tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa, dan bagi golongan tionghoa ).
Pasal 5
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum perdata.
Penjelasan : Ini berarti, yang menentukan segala hal yang berkaitan dengan pembuatan surat-surat catatan sipil, syarat-syarat, ketentuan, dan segala pelanggarannya akan diputuskan oleh presiden yang tentunya dibawah Mahkamah Agung.
Bagian 2
Nama, perubahan nama, dan perubahan nama depan
Pasal 5a
Anak sah, dan juga tidak sah namun diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan bapaknya.
Penjelasan : Anak dari seorang bapak, akan selalu memakai nama keturunan bapaknya, tidak terkecuali anak yang tidka sah dimata hukum.
• Bab III
Tempat tinggal atau domisili
( berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa, dan bagi golongan tionghoa )
Pasal 20
Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan tugas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka menjalankan dinas.
Penjelasan : Ini berarti, setiap warga negara yang sedang menjalankan tugas atau proyek di suatu tempat dalam jangka waktu yang cukup lama, maka warga negara tersebut dianggap brtempat tinggal di tempat tersebut sampai tugasnya selesai dikerjakan.
• Bab IV
Perkawinan
( tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan tionghoa )
Ketentuan umum
Pasal 26
Undang – Undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan- hubungan perdata.
Bagian 1
Syarat-syarat dan segala sesuatu yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perkawinan.
Pasal 27
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perembpuan saja, dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
Penjelasan : Ini berarti, dimata hukum hanya terdapat 2 ketentuan, yaitu suami dengan 1 istri dan 1 istri dengan hanya1 suami. Dan dalam hukum, tidak ada kata poligami ataupun poliandri.
April 01, 2012
Beberapa pasal-pasal tentang hukum perdata tentang orang
Kitab undang undang hukum perdata
( BURGERLIJK WETBOEK VOOR INDONESIE )
BUKU KE SATU
ORANG
• BAB I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGANEGARAAN
( BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, DAN BAGI GOLONGAN TIONGHOA )
Pasal 1
Menikmati hak - hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Penjelasan : Ini berarti, hak – hak warga negara golongan timur asing berhak menikmati hak-hak kewarganegaraan yang dinikmati pula oleh warga negara Indonesia. Tidak memandang mereka dari negara apapun.
Pasal 2
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali si anak menghendakinya. Bila telah mati sewktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.
Penjelasan : Ini berarti, seorang anak tetap selalu memiliki hak sebagai warga negara pada umumnya, walaupun mereka masih ada dalam kandungan sekalipun, mereka telah memiliki hak sebagaimana mestinya. Namun, bila dia meninggal saat dilahirkan, mereka dianggap tidak pernah ada dan haknya pun terbawa gugur.
• Bab II
akta-akta catatan sipil
( tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa, dan bagi golongan tionghoa ).
Pasal 5
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum perdata.
Penjelasan : Ini berarti, yang menentukan segala hal yang berkaitan dengan pembuatan surat-surat catatan sipil, syarat-syarat, ketentuan, dan segala pelanggarannya akan diputuskan oleh presiden yang tentunya dibawah Mahkamah Agung.
Bagian 2
Nama, perubahan nama, dan perubahan nama depan
Pasal 5a
Anak sah, dan juga tidak sah namun diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan bapaknya.
Penjelasan : Anak dari seorang bapak, akan selalu memakai nama keturunan bapaknya, tidak terkecuali anak yang tidka sah dimata hukum.
• Bab III
Tempat tinggal atau domisili
( berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa, dan bagi golongan tionghoa )
Pasal 20
Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan tugas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka menjalankan dinas.
Penjelasan : Ini berarti, setiap warga negara yang sedang menjalankan tugas atau proyek di suatu tempat dalam jangka waktu yang cukup lama, maka warga negara tersebut dianggap brtempat tinggal di tempat tersebut sampai tugasnya selesai dikerjakan.
• Bab IV
Perkawinan
( tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan tionghoa )
Ketentuan umum
Pasal 26
Undang – Undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan- hubungan perdata.
Bagian 1
Syarat-syarat dan segala sesuatu yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perkawinan.
Pasal 27
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perembpuan saja, dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
Penjelasan : Ini berarti, dimata hukum hanya terdapat 2 ketentuan, yaitu suami dengan 1 istri dan 1 istri dengan hanya1 suami. Dan dalam hukum, tidak ada kata poligami ataupun poliandri.
HUKUM PERDATA
Beberapa pasal-pasal tentang hukum perdata tentang orang.
Kitab undang undang hukum perdata.
( BURGERLIJK WETBOEK VOOR INDONESIE ).
BUKU KE SATU.
ORANG.
BAB I.
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGANEGARAAN
( BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, DAN BAGI GOLONGAN TIONGHOA ).
Pasal 1.
Menikmati hak - hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Penjelasan : Ini berarti, hak – hak warga negara golongan timur asing berhak menikmati hak-hak kewarganegaraan yang dinikmati pula oleh warga negara Indonesia. Tidak memandang mereka dari negara apapun.
Pasal 2.
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali si anak menghendakinya. Bila telah mati sewktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.
Penjelasan : Ini berarti, seorang anak tetap selalu memiliki hak sebagai warga negara pada umumnya, walaupun mereka masih ada dalam kandungan sekalipun, mereka telah memiliki hak sebagaimana mestinya. Namun, bila dia meninggal saat dilahirkan, mereka dianggap tidak pernah ada dan haknya pun terbawa gugur.
Bab II.
akta-akta catatan sipil.
( tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa, dan bagi golongan tionghoa ).
Pasal 5.
.
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum perdata.
Penjelasan : Ini berarti, yang menentukan segala hal yang berkaitan dengan pembuatan surat-surat catatan sipil, syarat-syarat, ketentuan, dan segala pelanggarannya akan diputuskan oleh presiden yang tentunya dibawah Mahkamah Agung.
Bagian 2.
Nama, perubahan nama, dan perubahan nama depan
Pasal 5a.
Anak sah, dan juga tidak sah namun diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan bapaknya.
Penjelasan : Anak dari seorang bapak, akan selalu memakai nama keturunan bapaknya, tidak terkecuali anak yang tidka sah dimata hukum.
Bab III.
Tempat tinggal atau domisili.
( berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa, dan bagi golongan tionghoa )
Pasal 20
Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan tugas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka menjalankan dinas.
Penjelasan : Ini berarti, setiap warga negara yang sedang menjalankan tugas atau proyek di suatu tempat dalam jangka waktu yang cukup lama, maka warga negara tersebut dianggap brtempat tinggal di tempat tersebut sampai tugasnya selesai dikerjakan.
Bab IV.
Perkawinan.
( tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan tionghoa )
Ketentuan umum
Pasal 26.
Undang – Undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan- hubungan perdata.
Bagian 1
Syarat-syarat dan segala sesuatu yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perkawinan.
Pasal 27.
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perembpuan saja, dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
Penjelasan : Ini berarti, dimata hukum hanya terdapat 2 ketentuan, yaitu suami dengan 1 istri dan 1 istri dengan hanya1 suami. Dan dalam hukum, tidak ada kata poligami ataupun poliandri.
Langganan:
Postingan (Atom)